Yogyakarta
-- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Bappenas) menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
menyampaikan bahwa masyarakat berhak memiliki tanah di Kawasan Ibu Kota
Nusantara (IKN), sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022.
Langkah ini
merupakan bentuk implementasi dari amanat konstitusi yang menjamin hak
kepemilikan tanah bagi masyarakat. Dalam konteks pembangunan IKN, pemerintah
memastikan bahwa akses terhadap tanah tidak hanya terbuka bagi investor atau
pihak tertentu, tetapi juga untuk masyarakat umum sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
Keputusan
Presiden Jokowi ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan kesetaraan di
hadapan hukum, yang merupakan salah satu nilai dasar dalam konstitusi
Indonesia. Dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki tanah
di IKN, pemerintah tidak hanya mengamankan hak-hak warga negara, tetapi juga
memperkuat dasar demokrasi dan pemerintahan yang baik.
Selain itu,
langkah ini juga memberikan sinyal positif kepada investor dan pemangku
kepentingan lainnya bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan
yang inklusif dan berkeadilan dalam pembangunan IKN. Dengan melibatkan
masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan, diharapkan akan tercipta
iklim investasi yang stabil dan berkelanjutan.
Dengan
menjalankan amanat konstitusi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk
membangun IKN sebagai kota yang inklusif, berkelanjutan, dan berlandaskan pada
prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Langkah ini tidak hanya
menciptakan kepercayaan dan kedamaian sosial, tetapi juga menjadi landasan yang
kuat untuk pembangunan yang berkelanjutan dan merata bagi seluruh lapisan
masyarakat Indonesia.

0 Comments
Posting Komentar